Nama : Intan Deviana
NPM :
15214363
Kelas : 3EA01
Mata Kuliah :Ekonomi Koperasi
UNIVERSITAS GUNADARMA FAKULTAS
EKONOMI
2016/2017
SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI DI
INDONESIA
Awal Sejarah koperasi singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Mereka mempersatukan diri
untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan
masyarakat di sekitarnya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme
demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Logo Koperasi Indonesia
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
1. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan kopeasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal
12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang
dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet,
terlontar dari seorang peserta? Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang
bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain,
yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari
persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di
tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di
Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.
Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah
habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program
bantuan dari pemerintah seperti kredit program : KKop, Kredit Usaha Tani (KUT),
pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program
KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang
merupakan kredit komersial dari perbankan, juga? paket program? dari Permodalan
Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan
ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar
Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil
Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun,
kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal,
pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis? pupuk bawang? , pelaku
bisnis tak profesional. Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi.
Koperasi yang
berhubungan dengan semangat. Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah
bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi
raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi
konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan
dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak
yang sakit. Omset mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat
yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah
merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Suatu tindakan mempelajari prilaku manusia dalam memilih
menciptakan kemakmuran dengan cara mendirikan badan usaha yang beranggotakan
orang atau seseorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatanna berdasarkan
perinsip kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
· Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Ada
beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip Koperasi, yaitu:
A.
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Menurut Prinsip Munker Prinsip
koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek
sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
B. PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus
asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
C.PRINSIP RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
D. PRINSIP HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
E. PRINSIP ICA
a. Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
f. Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
F. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT
UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas
modal
e. Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
G. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
PRINSIP-PRINSIP YANG TIDAK TERDAPAT PADA EKONOMI KOPERASI :
1. Organisasi yang dibentuk pada peme usaha lainnya selain koperasi
berorientasi pada pengefisiensikan sumber daya untuk memaksimalkan laba.
2. Badan usaha lainnya memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan
menghasilkan laba maksimal.
Sumber ekonomi badan usaha lai
adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur
kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
3. Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang atau jasa Pengambilan
keputusan dilakukan oleh para stake holder, dan para pemegang saham.
4. Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Ciri Khas Koperasi yang tidak
terdapat pada Prinsip Ekonomi
(a) sifat keanggotaan, (b) pembagian
keuntungan, (c) hubungan personal antaraorganisasi dan manajer, (d)
keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi, dan (e)
hubungan organisasi dan masyarakat. Penjelasannya seperti :
·Berasas kekeluargaan dan bersifat
terus menerus
·Prinsip Kebersamaan, yang selalu
mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
·Keanggotaan sukarela dan terbuka
bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi
·Tidak mencari untung yang
sebesar-besarnya
·Anggota yang diutamakan, anggota
koperasi mempunyai hak suara yang sama,
·Modal koperasi berubah-ubah
tergantung pada keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para
anggotanya. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
·Bekerja dengan terang-terangan
·Bergotong royong berdasarkan persamaan
derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan.
·Rapat anggota adalah pemegang
kekuasaan tertinggi
Sumber :
